Dalam rangka merayakan Hari Guru Nasional tahun 2025, Kementrian Pendidikan Dasar dan Menengah melaui Dirjen Guru, Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru kembali menggelar Penghargaan GTK Tahun 2025 sebagai bentuk apresiasi dan motivasi bagi insan pendidikan di seluruh Indonesia. Namun, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, Penghargaan GTK tahun 2025 tidak hanya diperuntukkan bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) saja, penghargaan ini juga akan diberikan kepada Tokoh Masyarakat yang berkontribusi nyata dalam meningkatkan mutu pendidikan.
Terdapat dua bentuk penghargaan utama, yaitu
- Anugrah GTK
- Apresiasi GTK.
Simak informasi detil berikut mengenai kedua penghargaan tersebut.
1. Anugerah GTK 2025
Penghargaan dari Kemendikdasmen yang diberikan kepada Tokoh Masyarakat dan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) atas komitmen, inovasi, dan dedikasi melalui praktik terbaik sesuai perannya secara berkelanjutan yang berdampak nyata bagi murid dengan pembelajaran yang memuliakan, berkesadaran, bermakna dan menggembirakan; bagi lingkungan belajar, komunitas sekolah, masyarakat serta pendidikan secara keseluruhan.
Kategori Penerima Anugerah GTK 2025
- Guru dan Pendidik Nonformal
- Kepala Satuan Pendidikan
- Pengawas Sekolah dan Penilik
- Tenaga Kependidikan ( Tenaga Administrasi, Laboratorium, dan Perpustakaan Sekolah)
- Tokoh Pendidikan
Persyaratan Penerima Anugerah GTK 2025
- ASN atau NonASN yang terdata pada DAPODIK atau SIMTENDIK
- Bertugas secara konsisten paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan masih melaksanakan tugas sebagai GTK.
- Menunjukkan perilaku teladan sebagai pendidik atau tenaga kependidikan baik
- Mendapat pengakuan masyarakat atas jasa/kiprahnya di bidang pendidikan yang berdampak paling singkat 5 (lima) tahun
- Tidak menjadi kandidat yang mendaftar dalam program Apresiasi GTK Tahun 2025
- Memiliki rekam jejak yang baik
Proses Pengusulan
- Kandidat Anugerah GTK 2025 diusulkan oleh UPT di lingkungan Kementerian/Dinas Pendidikan Provinsi atau Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya/Masyarakat (dewan pendidikan, forum wartawan pendidikan, komite sekolah, organisasi masyarakat, organisasi profesi, dunia usaha/dunia industri yang bermitra dengan satuan pendidikan, atau komunitas pendidikan lainnya)
- Pengusul mengisi formulir pendaftaran, mengunggah dokumen bukti dukung, dan portofolio kandidat melauli tautan berikut: https://penghargaan.gtk.kemendikdasmen.go.id/anugerah

2. Apresiasi GTK 2025
Penghargaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan yang telah menunjukkan transformasi dan berdedikasi dalam peningkatan kualitas pendidikan, serta individu yang menggerakkan komunitas belajar dalam meningkatkan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan.
Kategori Apresiasi GTK 2025
- GTK Transformatif
- GTK Dedikatif
- GTK Pelopor Komunitas Belajar

Persyaratan Umum Apresiasi GTK 2025
- Kualifikasi akademik paling rendah S-1/D-IV bagi guru, guru pamong PPG, kepala sekolah, pengawas sekolah, tutor, pamong belajar, dan penilik.
- Kualifikasi akademik paling rendah SMA/SMK bagi kepala satuan PAUD, pendidik PAUD, tenaga administrasi sekolah, tenaga laboratorium sekolah, dan tenaga perpustakaan sekolah.
- Aktif bekerja dan terdata di Dapodik.
- Memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun berturut-turut terdata di Dapodik.
- Berkelakuan baik.
- Tidak pernah ditetapkan sebagai 3 (tiga) terbaik Apresiasi HGN Tahun 2023 atau 5 terfavorit Apresiasi HGN Tahun 2024.
- Peserta hanya diperbolehkan mengikuti 1 (satu) kategori.
Mekanisme Seleksi
- Seleksi berjenjang mulai dari Kabupaten/Kota → Provinsi → Nasional.
- Dinas pendidikan Kabupaten/Kota mengusulkan satu nama per kategori untuk setiap penghargaan untuk dikirim ke tingkat Provinsi.
- Seleksi tingkat Provinsi melalui Penilaian Administrasi, Penilaian Praktik Baik (sudah dalam bentuk dokumentasi video, naskah atau bentuk lainnya), serta Penilaian Presentasi dan Wawancara.
- Seleksi tingkat Nasional melalui Penilaian Substansi serta Penilaian Presentasi dan Wawancara.

Pemberian Penghargaan
- Tigkat provinsi: Uang sebesar Rp3.000.000,- (tiga jutarupiah) untuk 3 (tiga) orang peringkat teratas tiap kategori peserta dan tiap jenis penghargaan.
- Tingkat Nasional:
- Peringkat 1: Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk tiap kategori peserta dan tiap jenis penghargaan.
- Peringkat 2: Rp7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk tiap kategori peserta dan tiap jenis penghargaan.
- Peringkat 3 mendapatkan uang sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk tiap kategori peserta dan tiap jenis penghargaan.
- Peserta terfavorit: Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk peserta tiap kategori.

